Sunday, November 23, 2008

Neo-liberal Institutionalism

Oleh : Adi Satyadi Nagara

Kemampuan wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang berbeda ini diperselisihkan. Neo-liberal institutionalisme merupakan sebuah bahasan menarik bagi para ilmuwan, dimana merupakan gagasan yang menantang pandangan sebagian besar kaum realis dan neo-realis, terutama dalam hal studi tentang integrasi fungsional dan juga integrasi regional. Para kaum neoliberal institusionalisme berpendapat bahwa salah satu cara untuk mencapai perdamaian dan kesejahteraan adalah dengan memosisikan negara sebagai aktor independen, agar menciptakan sebuah komunitas yang terintegrasi sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga mampu merespon masalah-masalah regional yang timbul. Dukungan terhadap dibentuknya sebuah komunitas yang terintegrasi merupakan sesuatu yang diilhami oleh adanya kegagalan dan pengalaman dari Perang Dunia (PD I dan PD II), yang pada dasarnya merupakan antitesis dari gagasan dan pemikiran utama kaum realis.

Meningkatnya interdependensi selama Perang Dingin lewat institusi-institusi internasional berarti bahwa neo-liberalisme juga disebut institusionalisme liberal. Hal ini juga berarti bahwa pada dasarnya bangsa-bangsa bebas membuat pilihan-pilihan mereka sendiri tentang bagaimana mereka akan menerapkan kebijakan tanpa organisasi-organisasi internasional yang merintangi hak suatu bangsa atas kedaulatan. Neoliberalisme juga mengandung suatu teori ekonomi yang didasarkan pada penggunaan pasar-pasar yang terbuka dan bebas dengan hanya sedikit, jika memang ada, intervensi pemerintah untuk mencegah terbentuknya monopoli dan bentuk-bentuk konglomerasi yang lain. Keadaan saling tergantung satu sama lain yang terus meningkat selama dan sesudah Perang Dingin menyebabkan neoliberalisme didefinisikan sebagai institusionalisme, bagian baru teori ini dikemukakan oleh Robert Keohane dan juga Joseph Nye.

Perkembangan selanjutnya dari neoliberal institusionalisme pasca Perang Dunia II, adalah munculnya gagasan-gagasan dan pemikiran tentang transnasionalisme (transnationalism) dan juga ketergantungan kompleks (complex interdependence). Dalam hal ini, Keohane dan Nye berpendapat bahwa dunia akan menjadi lebih plural dikarenakn semakin banyaknya aktor-aktor yang berperan dalam arena interaksi international tidak hanya aktor negara, namun juga aktor non-negara (non-state actor). Interaksi-interaksi yang dilakukan oleh para aktor tersebut menciptakan sebuah lingkungan keterhubungan yang saling bergantung antara satu sama lain, yang dalam istilah Keohane dan Nye disebut sebagai ketergantungan kompleks. Ketergantungan kompleks lebih menjelaskan kepada sebuah hubungan yang tidak hanya berkembang antar pemerintah (governement-to-government), namun juga hubungan antara pemerintah dengan aktor non-negara, serta hubungan antar sesama aktor non-negara.

Kaum neoliberal memandang adanya sebuah institusi ditujukan sebagai mediator atau perantara untuk mencapai kerjasama antara aktor di dalam sistem internasional. Neoliberal institusionalisme memfokuskan penelitiannya terhadap isu-isu menyangkut pemerintahan dunia (global governance), serta adanya penciptaan pembentukan sebuah institusi yang dihubungakan dengan proses-proses globalisasi. Perkembangan pembahasan tentang pembentukan institusi yang dapat menjamin kerjasama, atas dasar kepentingan yang saling menguntungkan melalui perdagangan dan pembangunan (development).

Ketergantungan Kompleks (Complex Interdependence)
Sebagai sebuah perspektif analitik yang eksplisit, inderdendensi kompleks (complex interdependence) muncul pada tahun 1970-an untuk menantang asumsi-asumsi kunci kerangka teoritis saingannya, khususnya realisme klasik. Pertama, menantang asumsi yang ada bahwa negara bangsa hanya satu-satunya aktor penting dalam politik dunia. Lalu mereka memperlakukan aktor-aktor lain yang bukan negara seperti perusahaan multinasional dan bank-bank transnasional memiliki peranan penting, bukan karena hanya kegiatannya dalam mengejar kepentingan mereka, namun juga karena tindakan mereka sehingga membuat kebijakan pemerintah di sejumlah negara lebih sensitif terhadap negara lain (Keohane dan Nye, 1988). Dalam pengertian ini, interdependensi kompleks sebagai sesuatu yang bersifat holistik dan mencakup konsepsi sistem yang melukiskan politik dunia sebagai jumlah interaksi banyak bagian dalam masyarakat global (Holsti, 1988).

Kedua, intedependen kompleks mempertanyakan apakah isu keamanan nasional mendominasi agenda keputusan negara bangsa. Berdasarkan kondisi interdependensi, agenda politik luar negeri menjadi semakin luas dan beragam. Hal ini dikarenakan oleh jangkauan luas kebijakan pemerintah, meskipun sebelumnya dipandang sebagai kebijakan domestik.


No comments: